Tata Kelola APBDes di Mukomuko Jadi Sorotan Inspektorat

Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko. Apriansyah, ST-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST menegaskan. Dari hasil pengawasan di lapangan, tata kelola APBDes yang kurang baik masih menjadi temuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mukomuko.

"Sejumlah permasalahan yang kerap muncul dalam pengawasan oleh APIP di desa-desa, umumnya terkait dengan tata kelola anggaran dana desa," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Apriansyah,ST, katika dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2025.

Ia menerangkan, pihaknya sering menemukan tata kelola anggaran desa di wilayah ini belum mematuhi aturan dalam pengelolaan APBDes.

Beberapa temuan utama Inspektorat antara lain, penggunaan dana desa yang tidak berdasarkan skala prioritas.

BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK

BACA JUGA:Arahan Inspektorat Menuju Tutup Tahun Anggaran 2024

"Penggunaan dana desa seringkali tidak sesuai aturan dan skala prioritas, bahkan cenderung pada kegiatan pengadaan yang dibagikan secara merata sesuai keinginan masyarakat," katanya.

Pihaknya juga menyatakan, pernah menemukan adanya perubahan kegiatan tanpa melalui mekanisme perubahan dokumen APBDes, serta penyusunan RAB yang berlebihan dan kurang efisien.

Inspektorat juga mencatat, sudah banyak laporan masuk terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan fisik di beberapa desa.

"Khusus untuk laporan atau pengaduan yang masuk kepada kami, langsung dilalukan audit khusus. Namun untuk hasilnya, kami juga masih menunggu," ujarnya

BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP

BACA JUGA:Audit Dana APBDes, Giliran Desa Disasar Inspektorat

Apriansyah juga nenerangkan, setidaknya ada sebanyak 120 dari 148 di telah tuntas dilakukan pemeriksaan penggunaan dan pengelolaan APBDes tahun 2024. Baik yang bersumber dari dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Dan pemeriksaan ini, menjadi program kerja rutin Inspektorat terhadap kinerja pemerintah desa.

"Selain pengawasan, kami juga melakukan reviu, evaluasi, pemantauan dan audit. Dan pengawasan dilakukan pada semua tahapan pengelolaan keuangan desa. Mulai tahap perencanaan tahap pelaksanaan, tahap penatausahaan, tahap pelaporan dan penanggungjawaban," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan