Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda?
Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda?-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
"Ini menjadi tanggung jawab bersama, terutama pemerintah harus tegas,"ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa, pemerintah harus tegas menghadapi perilaku tercela membuang sampah sembarang ini. Dimisalkannya, diberbagai kota-kota besar, pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarang.
"Ketegasan itu, misalnya, bisa dalam bentuk denda hukuman atau denda,"ucapnya.
BACA JUGA:Sapras Pengelolaan Sampah di TPA Bakal Dilengkapi
BACA JUGA:Ancaman Sampah vs Paradigma Masyarakat, Unras Motori Pengendalian Partisipatif
Diterangkanya juga, perilaku membuang sampah sembarangan itu bisa menyebabkan berbagai masyalah di masyarakat.
Mulai dari kesehatan, pencemaran lingkungan, yang membuat efek tidak nyaman di lingkungan setempat.
Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan ini pada dasarnya telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008, didalamnya menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
BACA JUGA:Dinas LH Usulkan Perbaikan Gedung Workshop Pengolahan Sampah di TPA Selagan Jaya
BACA JUGA:DLH Mukomuko Rancang Daur Ulang Sampah di TPA Selagan Jaya
Sementara itu, untuk ketentuan lanjutannya harus diatur lagi di daerah melalui peraturan daerah (Perda).
Contoh di Kota Bengkulu, pemberian sanksi membuang sampah sembarangan ini ditentukan oleh kelurahan di wilayah Kota Bengkulu.
Sanksinya mulai dari denda uang, sanksi adat hingga sanksi sosial lainnya. Pasalnya aksi membuang sampah di sembarang tempat ini sangat mengganggu kenyaman dan ketenteraman masyarakat.