Kalau Saja Harvey Moeis di China, Dia Dihukum Mati

Mahfud MD-ANTARA -
HUKUMAN mati di Indonesia, praktis mengalami babak baru. Di tengah gada hakim yang melegalkan "pembunuhan" bagi seseorang lantaran terbukti melakukan pelanggaran pidana yang setimpal.
Hukuman yang bisa dikatakan sanksi paling berat dalam hukum positif tersebut, dengan lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) teranyar yang bakal berlaku efektif 2026, memungkinkan seorang terpidana mati, masih tetap dapat tersenyum.
BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
BACA JUGA:Monarki Kekuasaan di Desa Alarm Kepak Sayap-Sayap Korupsi
Apalagi, dalam penerapannya, memungkinkan seorang terpidana mati, berubah menjadi pidana seumur hidup. Dengan catatan, selama 10 tahun masa percobaan, terpidana mati itu dipandang memiliki sikap dan perbuatan terpuji yang dikhawatirkan justru membuka celah praktik korupsi baru.
Menjujug putusan bekas anggota Polri Ferdy Sambo yang pada 13 Februari lalu divonis mati oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice alias perintangan penyidikan dalam kematian Brigadir Joshua Hutabarat yang diduga kuat dibunuh.
Maka dalam kesalahan kedua itu, Sambo dijerat Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Hanya saja, vonis yang dikuatkan majelis hakim di tingkat Banding saat itu, sama sekali tidak menegaskan amar putusan terkait dengan pidana percobaan 10 tahun.
BACA JUGA:Lokus Korupsi Meluas, Radar Inspektorat Perlu Digeber
BACA JUGA:Auditor Kejati Bengkulu Panggil Belasan Saksi Perkara Korupsi Dana BTT
Sifat hukum yang tidak berlaku surut, agaknya sudah menjadi dasar untuk mempersiapkan eksekusi mati eks jenderal bintang dua itu.
Kajian soal hukuman mati telah memasuki babak baru dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ditukil dari laman hukum_online, turut mengulas rujukan hukum yang berlaku pada awal tahun 2026 nanti. Dalam undang-undang anyar tersebut, mengatur penjatuhan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Jika terpidana dianggap melakukan sikap dan perbuatan terpuji, maka hukuman matinya dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa