Miris! Anak Keterbelakangan Mental Dihamili Bapak Tiri, Bakal Lapuk di Penjara
Bapak bejat yang menghamili anak tirinya, saat di BAP polisi. Tampak pula, polisi melakukan olah TKP-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
Berdasarkan diagnosa medis, korban dinyatakan berbadan dua atau mengandung janin dengan usia kehamilan sudah 8 bulan.
Berbekal diagnosa medis inilah, lanjut Kapolsek, ibu korban berusaha menggali keterangan dan informasi lebih jauh terkait pelaku yang tega menghamilinya.
"Kecurigaan ibu korban terbukti dengan hasil pemeriksaan bidan atau media.
Kemudian, ibu korban berhasil menggali keterangan dari pengakuan korban yang mengatakan, pelaku adalah orang dekat serumah dan ayah tiri korban," beber Kapolsek.
Berbekal informasi ini, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek, Rabu, 25 Desember 2024 dan membuat laporan polisi.
BACA JUGA:Ruqyah 3 Santriwati, Oknum Guru Pesantren Ini Dilaporkan Dugaan Cabul
BACA JUGA:PARAH....24 Siswi SD Diduga Jadi Korban Pencabulan. Pelakunya Oknum Guru Agama...
Mendapatkan laporan ini, polisi langsung bergerak ke lapangan dan menciduk pelaku tanpa perlawanan berarti.
"Sudah kita amankan," terang Kapolsek.
Disinggung terkait usia korban sudah dewasa dan lepas dari UU perlindungan anak.
Polisi memastikan, pelaku tetap dijerat dengan pasal pidana dengan jeratan UU kekerasan seksual atau pemeriksaan yang ancamannya, lebih dari 12 tahun.
BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila
Kapolsek memastikan, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau dengan jeratan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Masih kita proses, agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," terang Kapolsek. (*)