Pria di Bengkulu Ini, Gagahi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Hamil Tua
Pria di Bengkulu Ini, Gagahi Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Hamil Tua -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terjadi lagi di Bengkulu! Seorang bapak tiri, yakni Ro (59), menggagahi anak dari pasangan sambungnya. Mirisnya, korban yang berkebutuhan khusus itu pun kian saja menanggung akibat perbuatan bapak tirinya. Kini korban berbadan dua. Tinggal menghitung hari menuju persalinan.
Kedok bapak tiri itu, baru diketahui beberapa hari lalu. Selama ini, ternyata dia sudah berulang kali menggagahi korban. Di rumahnya sendiri.
Mengetahui perangai sang suami, ibu korban tak pikir panjang langsung melaporkan persoalan ini ke Polsek Putri Hijau. Polisi pun langsung mencokok pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Petabang Birana,SIK, MH melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujiyanto, SH, MH, mengatakan, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku melancarkan aksinya sudah lebih dari 2 kali di rumahnya.
BACA JUGA:Tersangka Cabul Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa
BACA JUGA:Di Bengkulu! Kasus Cabul Kian Menggila
Polisi juga membenarkan, korban saat ini sudah hamil tua. Korban juga dalam kondisi berkebutuhan khusus. Nampaknya, kondisi ini yang justru digunakan celah pelaku, kemudian melancarkan aksi bejatnya berulang kali.
"Korban yang berkebutuhan khusus, karena kondisinya itu tidak menyampaikan tentang apa yang dialaminya. Kecurigaan muncul, ketika sang ibu tengah memotong kuku korban, kemudian mendapati bengkak-bengkak khas perempuan yang hamil. Kemudian dibawa ke bidan setempat, baru diketahui ternyata korban tengah berbadan dua," ungkap Kapolsek Didik, Kamis, 26 Desember 2024.
Mengetahui kondisi korban, ibunya pun berupaya merayu dengan meminta tolong salah satu kerabatnya, sehingga didapati cerita pilu sang anak. Bak tersambar petir di siang bolong, ternyata yang melakukan aksi asusila itu justru suaminya sendiri.
"Ibu korban langsung melaporkan persoalan ini ke kepolisian. Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lebong ini.
BACA JUGA:Puluhan Korban Fedofilia, Kasus Asusila dan KDRT di Bengkulu Utara Masih Tinggi
BACA JUGA:Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
Persoalan ini dilaporkan pada Rabu, 25 Desember 2024. Setelah melakoni serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a, h, Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sub Pasal 285 KUHPidana.
"Pelaku sudah ditahan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," terangnya.