Peran Strategis Camat di Sektor Pengendalian Kinerja Kades
Inspektur Inspektorat, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana telah disampaikan inspektorat dalam pemberian konsultasi narasumber di desa, merupakan acuan dalam proses pengadaan barang dan jasa desa dan pengelolaan BUMDes.
Penegasan ini, menurut Silaban, sangat penting untuk disampaikan kabupaten, mengingat beberapa desa terlibat dalam pelanggaran pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP
Untuk itu, Inspektorat meminta kepada seluruh pihak kecamatan agar benar-benar melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam Perbup dan Peraturan Pemerintah tentang Barang dan Jasa Desa dan BUMDes.
"Terungkapnya praktik penyertaan modal desa ke BUMDes yang bermasalah oleh aparat penegak hukum, sekaligus menegasi lokus praktik korupsi dana desa terus berkembang. Bukan hanya lokusnya, modus operandinya tapi juga subyek atau pelakunya," Silaban menyeru.
Sekadar mengulas, perluasan subjek hingga lokus korupsi yang terus terjadi, seperti yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Penetapan tersangka oleh aparat, tidak hanya kepala desa tapi lebih luas lagi, sehingga terungkaplah 2 kasus korupsi di lingkungan BUMDes.
Dua kasus korupsi yang diusut di lingkungan BUMDes oleh Kejari Bengkulu Utara ini seperti skandal BUMDes Ganesa di Desa Urai Kecamatan Ketahun. Teranyar, dugaan korupsi di BUMDes Gardu Jaya yang sudah menyeret kades dan direktur BUMDes, sama-sama menjadi tersangkanya.
BACA JUGA:Dukung Kepatuhan Entitas Keuangan, Inspektorat Minta Tindaklanjuti Temuan BPK
BACA JUGA:Gandeng BPKP, Inspektorat Gelar Bimtek SPIP
Pola Pengawasan Dana Desa
Aturan lainnya turut menegasi, pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, salah satunya diterang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.
Tepatnya pasal 5 sudah mengatur subjek sampai dengan obyek untuk memastikan penyelenggaraan program yang dipayungi UU Desa, mengamanahkan pola-pola dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan desa.
Skema pengawasannya dilakukan mulai dari Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah (APIP), Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sampai dengan masyarakat, sebagai wujud semangat penyelenggaraan pemerintahan partisipatif. (adv)