Tunggu Aturan Turunan, Jabatan Pj Kades Bakal Diperpanjang, Pilkades Ditunda
Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Abdul Hadi, S.IP-Radar Utara-Camat Marga Sakti Sebelat (MSS)
Artinya, kata dia, jika dalam waktu dekat ini, pemerintah mengeluarkan aturan turunan dari UU Desa terbaru, maka peluang untuk penyelenggaraan Pilkades dapat dianggarkan pada APBD perubahan.
Lebih jauh dijelaskan Sutikno, dalam realitasnya, plot anggaran itu tidak bisa serta merta dibelanjakan sesuai peruntukan seperti halnya Pilkades.
BACA JUGA:Dana Pilkades PAW Harus Disiapkan
BACA JUGA:Belum Ada Pembahasan Pilkades 2025
Khusus untuk Pilkades, kata dia, setelah anggaran disiapkan maka dibutuhkan payung hukum berupa Perda.
Yang selanjutnya, diikuti oleh peraturan turunan sebagai petunjuk detail dan teknis yang dituangkan dari Perbup.
"Nah, untuk proses penyiapan anggaran kemudian Perda dan Perbup itu. Butuhan tahapan dan waktu yang cukup panjang, maka kami melihat bahwa peluang dan potensi molor penyelenggaraan Pilkades ini, sangat mungkin," kata dia.
Meski demikian, Sutikno meminta masyarakat agar bersabar dan terus mendukung realisasi pembangunan di desa.
Ia memastikan, pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan maksimal dengan dipimpin oleh Pj Kades dari kalangan ASN yang ditunjuk atau diamanahkan.
BACA JUGA:Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW
BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030
"Gak usah khawatir, pemerintah desa tetap berjalan maksimal dan pembangunan juga tidak terhambat.
Pj Kades yang akan memimpin sembari menyiapkan pelaksanaan Pilkades," terangnya. (*)