Usai Bentrok Berdarah, PT Agricinal Minta Penegakkan Hukum Secara Tegas!
Situasi terkini usai bentrok antara FMBP dengan karyawan PT Agricinal, sudah kondusif dan berhasil dikendalikan aparat keamanan. Tampak personel keamanan berjaga di lokasi, Selasa, 24 Desember 2024, sore kemarin.-Radar Utara / Sigit Haryanto-
Saat ini kata Immanuel, perusahaan sedang berencana dan sempat berproses untuk menyatukan atau mengintegrasi ketiga dokumen lingkungan tersebut menjadi satu dokumen AMDAL.
"Tapi bukan berarti persyaratan sebelumnya yang kami sudah miliki tidak berlaku.
Sekarang ini kita hanya sedang berusaha menyatukan atau mengintegrasi tiga dokumen lingkungan yang terpisah itu.
BACA JUGA:Kades 5 Desa Penyangga Agricinal Bakal Diperiksa, Polisi Panggil Puluhan Warga
Kenapa harus banyak dokumen kalau bisa kita jadikan satu dokumen Amdal kan? Jadi, UKL-UPL Kebun, pabrik dan terminal khusus itu semuanya kami ada," imbuhnya.
Memang tak dipungkiri, kata Immanuel, sebelumnya proses penyatuan dokumen UKL-UPL menjadi satu dokumen AMDAL ini sempat diproses oleh perusahaan melalui tahapan penyusunan AMDAL.
Hanya saja, ditengah perjalanan penyusunan AMDAL yang dilakukan perusahaan dalam mengintegrasi tiga dokumen UKL-UPL ini, justru mendapatkan penolakan.
Sehingga proses penyusunan AMDAL terhadap tiga dokumen UKL-UPL yang sempat dijalankan perusahaan terhenti sampai hari ini.
BACA JUGA:Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!
BACA JUGA:Genap Sebulan Aktivitas PT Agricinal Lumpuh, Nasib 800-an Karyawan di Ujung Tanduk
"Setelah terhenti, itu kan ada laporan dari rekan-rekan ke Gakkum di Kementerian KLHK.
Bahwa kami (PT Agricinal) tidak memiliki AMDAL, mencemari lingkungan Pihak Gakkum pun, langsung merespon laporan tersebut dengan menurunkan tim ke perusahaan pada tanggal 5 November 2024, kami pun ada berita acaranya.
Ketika dokumen kami diperiksa, pihak Gakkum menyatakan dokumen kami masih berlaku dan pihak Gakkum mengetahui bahwa kami memiliki sparing (alat mendeteksi penyaring limbah).
Setiap perusahaan diwajibkan memiliki alat itu. Karena ketika terjadi pelanggaran (terkait) limbah alat itu langsung konek ke pihak KLHK," bebernya.