Usai Bentrok Berdarah, PT Agricinal Minta Penegakkan Hukum Secara Tegas!

Situasi terkini usai bentrok antara FMBP dengan karyawan PT Agricinal, sudah kondusif dan berhasil dikendalikan aparat keamanan. Tampak personel keamanan berjaga di lokasi, Selasa, 24 Desember 2024, sore kemarin.-Radar Utara / Sigit Haryanto-

Karena kami benar-benar memastikan, dalam upaya membuka blokade jalan tersebut, seluruh karyawan tidak ada yang membawa sajam apalagi, berniat untuk melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum," bebernya.

Soal IUP dan AMDAL, Begini Kata Perusahaan

Manajemen PT Agricinal Sebelat,  turut merespon tudingan yang sempat disampaikan oleh pihak FMBP yang menyatakan bahwa perusahaan tidak memiliki IUP dan AMDAL. 

Dijelaskan Dirut PT Agricinal, Immanuel Palti Manurung, PT Agricinal telah memiliki IUP yang diterbitkan sejak tahun 2015. 

Dan dalam penerbitan IUP, tidak ada masa berlaku. 

BACA JUGA:FMBP Ajukan Opsi Garap Lahan Eks HGU, Agricinal Minta Perlindungan Pemerintah

BACA JUGA:Lagi, Mediasi PT Agricinal vs FMBP Buntu, Jalan Pabrik Kembali Diportal, Ini Dampaknya....

Namun Immanuel mengakui, bahwa pada tahun 2023, perusahaan sempat melakukan pengajuan IUP kembali seiring dilakukannya proses perpanjangan izin baru HGU.

"Karena ada perpanjangan izin HGU baru dengan luasan HGU yang baru maka kita ajukan pembaruan IUP. 

Karena jika kita masih bertahan dengan IUP dengan luas HGU yang lama, otomatis kami (perusahaan) akan merugi, terutama dalam konteks beban pajak yang harus kita bayar. 

Sehingga kita lakukan pembaruan terhadap dokumen IUP kita sesuai dengan izin luas HGU yang baru," ungkapnya.

"Dan kami sudah ajukan (pembaruan IUP) tapi sampai sekarang belum di update. Tapi itu tidak membatalkan IUP sebelumnya. 

BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat Memanas, Siapa yang Salah?

BACA JUGA:Memanas, Forum Masyarakat vs Karyawan Agricinal Bertemu di Lahan

Kami juga cek OSS, IUP 2015 masih berlaku," ujarnya.

Sedangkan terkait AMDAL, Immanuel mengungkapkan, bahwa perusahaan memiliki tiga dokumen lingkungan yang meliputi UKL-UPL Pabrik, UKL-UPL Kebun dan UKL-UPL terminal khusus. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan