Rapat Pimpinan, Bupati Mian Minta OPD Cermati Kegiatan Anggaran

Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Pasar induk yang pembangunannya disokong penuh dari APBN senilai Rp 108,9 miliar dengan kick off pengerjaannya Senin, 19 Februari 2024, turut menerapkan Building Information Modelling atau BIM.  

Lantas bagaimana prinsip BGH itu sendiri? Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Essy Asiah, menjelaskan, soal prinsip dan konsep yang menjadi prasyarat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut. 

BACA JUGA:Biaya Pemakaian Internet di OPD Membengkak, Per tahun Capai Miliaran

BACA JUGA:Kuota BBM Tahun 2025 Masih Tunggu Usulan OPD

Kata Essy, penerapan prinsip BGH sejak tahap perencanaan dan pelaksanaan konstruksi turut dipersyaratkan kepada penyedia untuk menerapkan konsep ini. 

"Penerapan prinsip BGH dan BIM ini, dilaksanakan juga sampai pada pengoperasian dan pemeliharaan," ujarnya dilansir dari laman resmi Kementerian PUPR.

Pengerjaan paket APBN ratusan miliar ini menempatkan KSO PP Urban - Burniat sebagai Kontraktor Pelaksana. 

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Bengkulu, Dendy Kurniadi, ST, MT, paket APBN itu merujuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah. 

BACA JUGA:Sekda Minta Kepala OPD Bijak Beri Ijin Cuti

BACA JUGA:OPD Diminta Cekatan Realisasikan APBD TA 2025

Lewat beleid ini, kata dia, menugaskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi pasar rakyat, prasarana perguruan tinggi, perguruan tinggi keagamaan Islam, dan satuan pendidikan dasar dan menengah.

Ia menjelaskan, pembangunan Pasar Purwodadi akan dilakukan pada 3 blok massa bangunan, yaitu Blok A; Blok B dan Blok C dengan total luas yaitu 14.520 m2.

Dalam paparannya, Blok A bakal dibangun 2 lantai, diperuntukkan sebagai zona basah - non pangan dengan jumlah 614 pedagang;

 Selanjutnya Blok B dengan 1 lantai, diperuntukkan sebagai zona kering - non pangan yang bakal menampung jumlah 117 pedagang; 

BACA JUGA:Alokasi TKD Turun, Edwar Samsi: Kinerja OPD Patut Dipertanyakan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan