Sekda Minta Kepala OPD Bijak Beri Ijin Cuti

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP,MM-Radar Utara/ Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemberian cuti tahunan kepada ASN, wajib memperhatikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang harus menjadi prinsip utama. 

Hal ini disampaikan Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM, menyikapi hari libur Nataru. Sekda berujar, kepala SKPD benar-benar menelaah dan mengutamakan sikap bijak dalam memberi ijin cuti dalam kapasitasnya sebagai atasan langsung. 

"Pemberian cuti kami harapkan ditelaah secara bijak," Sekda mengingatkan, Senin, 23 Desember 2024. 

Penyampaikan Sekda ini, praktis disampaikan sehari jelang cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Natal yang akan diperingati oleh saudara-saudara nasrani. 

BACA JUGA:Daftar Tanggal Rekomendasi Cuti Libur Panjang Nataru 2024/2025

BACA JUGA:ASN Bisa Cuti 2024 Masuk lagi 2025

Untuk itu, terus dia, pemberian cuti wajib mengedepankan prinsip menghormati ASN yang akan melaksanakan cuti tahunan dan perayaan Natal dan tahun baru. Sehingga kepala OPD, memiliki pertimbangan yang bijak, penyelenggaraan seluruh fungsi pelayanan publik tetap berjalan, khususnya pada saat hari kerja. 

"Sebagai negara besar yang memegang prinsip menghormati moderasi, maka kepada OPD wajib melakukan langkah-langkah bijak dan terukur sesuai kewenangan, agar pelayanan publik sesuai tusi tetap berjalan," ia mengingatkan.

Sekadar mengulas, libur bersama yang sudah ditetapkan pemerintah yakni Natal dan Tahun Baru, memungkinkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) libur "setahun", lantaran memulai cuti di akhir tahun 2024 dan kembali masuk di awal tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sebagai Hari Libur Nasional, memperingati Natal dan Tahun Baru. 

BACA JUGA:Libur Nataru, Pengelola Wisata Diminta Perketat Pengawasan

BACA JUGA:Mendekati Nataru, Harga Cabe, Bawang, Kedelai Melonjak

Natal, jatuh pada hari Rabu. Sehingga hari kerja pada pekan tersebut, menyisakan 2 hari yakni Kamis dan Jumat. Kemudian, penghabisan hari kerja tahun 2024, khusus kalangan ASN kantoran, praktis menyisakan waktu 2 hari efektif yakni Senin dan Selasa, 30 dan 31 Desember. 

Sehari berikutnya, Rabu, 1 Januari adalah cuti bersama kali pertama tahun 2025. Aktivitas perkantoran akan kembali seperti biasanya berlanjut Kamis dan Jumat, tanggal 2 dan 3 Januari dan akan berlanjut akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan