Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi
Pilkada Langsung : Antara Demokrasi dan Persempit Lokus Korupsi -Karikatur Meta AI-
Dilaporkan juga, 518 pemda telah meneken NPHD dengan Bawaslu senilai Rp 8,61 triliun. Sebanyak 387 daerah meneken NPHD dengan Tentara Nasional Indonesia dengan nilai total Rp 936,95 miliar dengan realisasi penyaluran hibah senilai 567,43 miliar oleh 200 pemda.
Juga dilaporkan sebanyak 420 pemda menekan NPHD dengan Polri senilai Rp3 triliun dengan realisasi penyaluran saat itu di angka Rp1,71 triliun.
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
Pandangan Pengamat Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, sudah pasti menjadi jujugan tanya kuli tinta. Kata Mahfud, wacana Presiden yang tengah menjadi trending topic 8 hari ke belakang itu, patut dipertimbangkan.
Bagi Mahfud, kontestasi Pilkada tidak langsung alias pemilihan kepala daerah oleh DPRD, akan menciptakan potensi korupsi dalam Pilkada lebih terbatas.
Diungkap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), wacana yang Pilkada tak langsung, justru sudah berulang kali dibahasnya sejak 12 tahun lalu.
".....pilkada lewat DPRD lagi agar korupsinya lebih terbatas...," ungkap Mahfud MD, dilansir RU dari Tempo, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada
BACA JUGA:Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Ini Total Anggaran Pilkada 2024
Tinggal lagi, kata Mahfud, penataan sistem dalam penyelenggaraan kontestasi di Indonesia, wabil khusus dalam Pilkada yang menurut dia perlu diperbaiki.
Perbaikan regulasi yang dipandang Mahfud sangat penting, ketika Pilkada kembali dipilih oleh DPRD adalah mekanisme penegakan aturan dalam Pilkada.
Dengan artian, kontestasi Pilkada secara langsung atau pun sebaliknya, tetap saja memiliki kekurangan begitu juga sebaliknya, kelebihan.
Hal yang paling logis adalah kebutuhan anggaran yang harus ditanggung negara, melalui pengalokasian anggaran dari APBD via NPHD.
BACA JUGA:Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada