PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..

PT PMN Penuhi Tuntutan Masa Aksi Demonstran, Ini 6 Point Kesepakatannya..-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
6. Portal jalan yang dilakukan masyarakat Desa Tanjung Karet sudah boleh dibuka.
Selanjutnya, pihak masyarakat akan kembali melakukan rapat lanjutan, antara masyarakat dengan pemerintahan desa di tataran teknis terkait hasil kesepatan.
Pasalnya, ada 4 titik jalan rabat beton yang mengalami kerusakan akibat dari aktifitas pihak PT PMN.
Secara kontan PT PMN telah menyerahkan uang ganti rugi satu titik jalan rabat beton Desa Tanjung Karet.
BACA JUGA: SE Dicabut, Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Tetap Tak Boleh Isi Bio Solar di SPBU
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
Sementara itu, 3 titik lainnya akan dilanjutkan pembahasan dengan pemerintahan desa pada hari Sabtu, 21 Desember 2024 mendatang.
"Besok, (Sabtu, 21 Desember 2024, red) kami bakal rapat lagi sama pihak pemerintahan desa,"tandasnya. (*)