Banner Dempo - kenedi

KRPB Gelar Aksi Damai Tolak Tambang Pasir Besi. Ini Tuntutannya...

Aksi yang digelar KRPB di Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma-Radar Utara-

BENGKULU RU - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB), Sabtu, 13 Januari. Menggelar aksi damai di Simpang Enam Tais Kabupaten Seluma. 

Dalam aksi memperingati Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Massa aksi yang terdiri dari perwakilan komunitas, pemuda, nelayan dan masyarakat di pesisir Barat Seluma, menolak keberadaan tambang pasir besi.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Zemi Sipantri mengatakan. KRPB sampai dengan saat ini, tetap konsisten menolak keberadaan pertambangan pasir besi. 

Selama proses penolakan, ancaman intimidasi, serta konflik sosial dialami masyarakat penolak tambang. 

"Hanya saja, negara terkesan masih abai terhadap penolakan keberadaan tambang pasir besi ini," ungkapnya. 

Menurutnya, dengan fakta yang ada, secara tidak langsung pemerintah gagal memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Pasar Seluma, khususnya nelayan. Maka dari itu, dalam aksi ini pihaknya mendesak negara untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Faminglevto Bakti Abadi di Desa Pasar Seluma yang merugikan masyarakat.

"Kemudian kami juga mendesak agar persetujuan lingkungan PT Faminglevto Bakti Abadi. Serta Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 dicabut. Selain itu, kita juga mendesak agar pemerintah dapat mengakui dan melindungi wilayah tangkapan, terutama dari ancaman keberadaan tambang pasir besi tersebut," tegas Zemi.

Ditambahkan Manajer Kampanye Walhi Bengkulu, Puji Hendri Julita. Apa yang disuarakan KRPB dalam aksi damai ini, merupakan keresahan atas hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Dimana hak tersebut bagian dari HAM yang selama ini masih diabaikan negara. Harusnya negara bertanggungjawab atas perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

BACA JUGA:Langkah Cepat Penanganan Darurat Jalan Liku Sembilan. Begini Langkah Gubernur...

"Karena ini merupakan amanat UUD 1945 dalam pasal 28I ayat (4). Berkaca dari pasal tersebut, bearti setiap kegiatan yang bersinggungan langsung dengan lingkungan harus menghormati hak asasi lingkungan, untuk melindungi hak-hak masyarakat terutama yang terdampak. Seperti halnya dampak kegiatan atau aktifitas pertambangan," katanya.

Lebih jauh disampaikannya, dengan tetap melegalkan tambang pasir besi itu. Negara telah melegalkan kegiatan yang mengancam HAM masyarakat. 

"Karena daerah pertambangan itu merupakan sumber ekonomi masyarakat dan merupakan wilayah konsevasi, sekaligus wilayah zona merah bencana. Ironisnya lagi negara terkesan tidak peduli," demikian Puji. (*)

Tag
Share