Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!
Data Agricinal Produk Pemerintah, Jika Tak Percaya, Tempuh Jalur Hukum!-Radar Utara/ Sigit Haryanto-
"Registrasi dokumen HGU kita nomor 01, logika saja. Perusahaan bisa beroperasi sejauh ini tanpa dokumen, apakah mungkin?
Narasi yang menyebutkan perusahaan tidak memiliki dokumen dan seterusnya, ini narasi siapa?" Kata Immanuel.
Lebih jauh, Immanuel menyatakan, dokumen yang dikantongi oleh perusahaan merupakan produk pemerintah.
Jika FMBP tidak puas dan tidak terima dengan data yang telah dipaparkan itu, kata dia, tentu bisa dikonfrontir atau ditanyakan langsung.
BACA JUGA:Suplai Listrik, Aktivitas Pabrik & Kegiatan Sekolah, PT Agricinal Lumpuh!
Terlebih kata dia, dalam sejumlah pertemuan dan mediasi yang digelar, perusahaan terus membeberkan secara terbuka data HGU yang dimiliki untuk menjawab keraguan pihak FMBP.
Namun, kata dia, perusahaan belum melihat langsung data yang dimaksud versi FMBP itu.
"Data yang selama ini kami ungkapkan ke publik, selalu dianggap tak sesuai dengan data versi pihak FMBP. Nah, kami berharap bisa melihat langsung data versi FMBP. Karena data yang kami miliki hari ini adalah produk pemerintah," pungkasnya.
Immanuel juga menyarankan FMBP untuk menempuh jalur hukum bila menilai data atau dokumen perusahaan tidak sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku.
BACA JUGA:Aksi Portal Jalan PT Agricinal Sebelat Makin Meluas, Camat Lapor ke Pemkab
BACA JUGA:Hasil Cek Pemda & Tim BPN, 2 dari 16 Titik Koordinat PT Agricinal Sebelat Berada di Luar HGU
"Kalau sudah tidak percaya lagi dengan perusahaan, pemerintah daerah bahkan BPN.
Kami harap FMBP bisa menempuh jalur yang lebih elegan tanpa menimbulkan kerugian bagi banyak pihak yakni dengan menempuh jalur hukum.
Jangan malah melakukan aksi blokade seperti hari ini. Karena aksi seperti ini (memanen buah perusahaan dan memblokade akses jalan perusahaan) justru menimbulkan dampak yang lebih luas," demikian Immanuel. (*)