Perlu Kolaborasi Tingkatkan PAD dari Produk Perda
Dinas Satpol PP saat menggelar sosialisasi tentang Perda yang bisa memberikan kontribusi PAD.--
MUKOMUKO RU - Kabupaten Mukomuko memiliki potensi menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar. Untuk mengejar hal itu, perlu kolaborasi dari semua pihak. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suriyanto, S.Pd, M.Si, ketika dikonfirmasi mengaku telah merancang kolaborasi dengan seluruh OPD di daerah ini untuk mengejar PAD dari produk Perda. Pihaknya ingin seluruh OPD bisa ikut meningkatkan efektivitas pengawasan peraturan daerah.
"Tujuan berkolaborasi dengan berbagai dinas dan OPD untuk berperan aktif dalam meningkatkan pengawasan perda yang menghasilkan PAD," kata Suryanto.
Penegasan itu disampaikan Suriyanto, saat menggelar acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang penertiban hewan ternak. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekda Mukomuko Abdiyanto serta puluhan warga pemilik hewan ternak di daerah ini. Kegiatan ini menjadi salah satu contoh dari upaya peningkatan pengawasan dan penertiban yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada peningkatan PAD.
"DPRD telah mengeluarkan berbagai produk hukum berupa perda yang berkontribusi pada pajak daerah. Pajak ini sangat penting untuk pendanaan pembangunan daerah," ujarnya.
Dan untuk Satpol PP, hanya fokus pada satu perda saja membuat kontribusi terhadap PAD Kabupaten Mukomuko.
Dijelaskannya, Perda tentang hewan ternak lebih bertujuan untuk penertiban, bukan menjadi target utama PAD. Pihaknya mencoba membantu pemerintah dengan mengoptimalkan pengawasan atas perda yang ada, demi peningkatan PAD.
BACA JUGA: Jaga Lingkungan, Kodim Karya Bhakti Tanam Pohon di Pantai Air Patah
"Melalui pengawasan dan uji petik, target PAD di dinas dan OPD dapat lebih optimal. Selama ini, penetapan target PAD sering kali tidak melibatkan proses yang mendalam, sehingga terkesan target tersebut ditetapkan secara asal saja," ungkapnya.
Ia meyakini, dengan pengawasan yang maksimal, akan terlihat peningkatan pada PAD. Contohnya, potensi pajak parkir di wilayah Lubuk Pinang dan Kecamatan Kota Mukomuko belum tergali secara maksimal.
"Artinya apa, ini menandakan masih banyak peluang PAD yang belum termanfaatkan sepenuhnya dengan baik. Dan di tahun 2024 mendatang, capaian PAD dari Perda ini harus lebih besar dari tahun ini," pungkasnya. (rel)