KPK Perpanjang Masa Penanahan 3 Tsk Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Tessa Mahardhika Sugiarto-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Sebagaimana diketahui, dugaan perkara yang menjerat ketiga tsk yakni pemerasan dan gratifikasi terhadap bawahan, untuk pendanaan pemenangan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam perkara ini juga, tim penyidik KPK RI telah melakukan penggeledahan tujuh rumah pribadi, 1 rumah dinas dan 5 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
BACA JUGA:Mengulas Catatan Lawas Sengkarut Agraria Versi KPK
BACA JUGA:KPK Resmikan Tempat Uji Kompetensi Antikorupsi di Bank BTN
Disisi lain, tim penyidik KPK RI telah memeriksa sekitar 18 pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu sebagai saksi. Pada perkara ini tim penyidik KPK RI mengamankan uang tunai sekitar Rp 7 miliar.
Dari serangkaian penyidikan yang telah dilakukan, KPK RI menjerat ketiga tsk dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (tux)