30 Desember 2024, Deadline Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Bidang Pendapatan I BKD Mukomuko saat turun ke lapangan menemui pemilik nusa bangsa agar membayar pajak tepat waktu-Radar Utara/ Wahyudi -

"Kami juga akan memberikan kuasa khusus ke Kejaksaan Negeri untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 di wilayah ini. Kami melibatkan Kejaksaan Negeri untuk membantu menagih utang penunggak pajak tahun 2023 karena keberadaan aparat penegak hukum itu lebih disegani oleh objek pajak," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan