Dualisme Yayasan Darul Fikri Melebar, Dapodik Dibekukan Sementara
Yayasan Darul Fikri Bengkulu Utara-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Keduanya juga menyampaikan hal yang sama, terkait proses belajar mengajar di sekolah yayasan Darul Fikri ini, tetap terus berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait kesejahteraan atau honor tenaga pendidik di sekolah itu, juga diberikan secara rutin.
BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril
BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan
Untuk diketahui, pihak Mandan Jamal selaku pembina dan Sadikin selaku Ketua Yayasan Darul Fikri tengah menggugat Akta Notaris pergantian dan SK Kemenkumham baru yang dimiliki oleh pihak Amsir.
Perubahan Akta Notaris dilakukan pertanggal 30 Oktober 2024, dan SK Kemenkumham pergantian itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 04 November 2024.
Prosesnya saat ini masih dalam tahap menunggu hasil atau putusan incrach yang ditetapkan oleh PTUN.
Kekuatan hukum yang dimiliki oleh pihak Mahdan Jamal dan Sadikin, yakni putusan PN Arga Makmur Nomor 1/Pdt.Eks-PHI/2024/PN Bgl.
BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril
BACA JUGA:Saling Klaim Kewenangan Yayasan Darul Fikri, Ini Katan Dinas Pendidikan
Bahwa pengadilan menginstruksikan H. Amsir, S.Ag, selaku pembina yayasan, memulihkan nama baik pihak yang dirugikan, dalam hal ini Mahdan Jamal dan Sadikin.
Dalam putusan itu juga mengharuskan pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sepihak kepada pembina dan sejumlah pengurus yayasan.
Sebelumnya, pihak pembina dalam hal ini Amsir, Ghazi Abdul Jabar, M. Syahfan Badri Sampurno dan telah melakukan pemberhentian kepada pembina dan pengurus yayasan Darul Fikri, tertanggal 21 Oktober 2024.
Dilanjutkan dengan pemberhentian melalui perubahan akta notaris pertanggal 29 Oktober 2024 dan SK Kemenkumham pertanggal 04 November 2024.
BACA JUGA:Saling Klaim Yayasan Berlanjut, MJ Datangi Diknas, AM ke Sekolah Berikan Support Moril