Pilkades PAW Tunggu Aturan Turunan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Utara (BU), Rahmat Hidayat, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Regulasi lawas memberikan aturan yang sarat potensi prosesnya sangat tidak demokratis. Panitia Pilkades PAW, akan menetapkan calon pemilih yang berdasarkan perwakilan-perwakilan. Prosesnya praktis dilakukan di lingkar pemerintah desa, sehingga membuka proses Pilkades formalitas saja.
"Persoalan ini pun menjadi objek konsultasi. Mencermati regulasi yang ada, memungkinkan adanya ruang evaluasi atas persyaratan Pilkades PAW. Pada UU Desa terbaru juga, syarat khusus pencalonan juga dihapus dan akan dijelaskan di dalam perda," jelasnya lagi.
BACA JUGA:Masih Ada yang Tanya, Ini Tahapan Utama Pilkades PAW
BACA JUGA:Pilkades Gelombang I di Mukomuko Dilaksanakan Tahun 2030
Kepastian Anggaran Belum Bisa Dituang di APBDes 2025
Birokrat lulusan Sekolah Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) ini juga menegaskan, APBDes TA 2025 belum mengakomodir kebutuhan anggaran Pilkades.
Membuka kemungkinan, kebutuhan anggaran Pilkades dan Pilkades PAW yang wajib diakomodir secara penuh APBDes, nantinya akan dilakukan via revisi APBDes.
"Karena daerah juga belum dapat memastikan kapan waktu penyelenggaraan Pilkades. Walau pun, jika mencermati "moratorium" Pilkades oleh Mendagri, untuk fokus menyelenggarakan kontestasi Pemilu dan Pilkada 2024, dimaknai Pilkades serentak digeser ke tahun 2025. Tapi, pada tahun 2024 ini sudah berlaku UU Desa yang baru. Namun di daerah tetap menunggu aturan turunan," bebernya.
"Dan Pilkades kebutuhan anggarannya wajib disokong penuh dari APBDes. Begitu juga untuk Pilkades PAW," tegasnya lagi.
BACA JUGA:37 Desa di Mukomuko Gelar Pilkades Serentak Tahun 2026
BACA JUGA:Dua Desa di Ketahun Belum Tentu Bisa Laksanakan Pilkades 2025
Penjelasan Pandji ini, merujuk pada Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 100.3.5.5/224/SJ tentang Pelaksanaan Pilkades Pada Masa Pemilu dan Pilkada 2024 pada 14 Januari 2023.
Surat tersebut juga menegasi Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa. Dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Di atas 1 November 2023, pemerintah diminta fokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak. Itu artinya, Pilkades serentak akan digeser ke tahun 2025.
"Desa penyelenggara Pilkades 2025 nanti, merupakan pejabatnya yang dilantik pada Oktober 2019 dari hasil Pilkades serentak Gelombang pertama," ungkapnya.
Untuk desa-desa yang potensial menyelenggarakan Pilkades PAW, tetap akan diserahkan kepastiannya kepada pemerintahan desa, sebagai wilayah otonom.
BACA JUGA:Belum Ada Petunjuk Pelaksanaan Pilkades Tahun 2025