Penetapan Hari Lahir Kabupaten, Pemda Bakal ke Kemendagri
Plt Asisten I Setkab Bengkulu Utara, Bari Oktari, S.STP, MM,-Radar Utara/Benny Siswanto-
Pasal tersebut menjelaskan, penegasan tanggal pembentukan kabupaten ini berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 55).
Selanjutnya, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 Nomor 56 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (lembaran negara tahun 1956 No.57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sumatera Selatan, dalam lingkungan Daerah Tingkat 1 Sumatera Selatan sebagai undang-undang (lembaran negara tahun 1959 Nomor 73, Tambahan lembaran negara Nomor 1821).
BACA JUGA:HUT Kabupaten ke-66, Pemda Tunggu Aturan Turunan
BACA JUGA:UU Lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara Terbit
Kalau menghitung waktu lahirnya Kabupaten Bengkulu Utara berdasarkan UU Nomor 87/2024, maka kabupaten ini, usianya sudah menuju 7 dasawarsa.
Jika agenda Hari Ulang Tahun Kabupaten 2025 digelar berdasarkan UU ini, maka pada 4 Juli 2025 maka lama berdirinya wilayah administratif ini genap 66 tahun.
Bab 1 Ketentuan Umum, pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan Provinsi Bengkulu adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu.
Pada ayat (2) lebih eksplisit lagi menjelaskan "Kabupaten Bengkulu Utara adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Bengkulu yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
BACA JUGA:Apa Kabar, RUU Khusus Kabupaten Bengkulu Utara?
BACA JUGA:Persiapan DOB Ketiga, Tata Ulang Konsep Pembangunan
Runut de jure pembentukan daerah-daerah otonom di Indonesia, dihadapkan pada kesulitan dalam menentukan waktu persis tonggak awal sebuah kabupaten.
Tak ubahnya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), belum pernah merayakan ulang tahunnya. Dari jaman ke jaman, seremoni tahunan, dilakukan mulai dari HUT Ibukota Arga Makmur. Pemda BU juga kentara menelisik, historis legal formal.
Baru pada tahun 2023, perayaan tahunan saban 8 Oktober itu, dinamai Peringatan Pemindahan Ibukota Kabupaten ke Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Arga Makmur.
Bukan tanpa dasar. Daerah merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 1976 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat (Dati) II Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu. Muncullah, angka historis 47 tahun.