AMPB Sesalkan Langkah KPK di Masa Pilkada
Perwakilan AMPB, Feri Van Dalis-satujuang.com-
BENGKULU.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Bengkulu (AMPB) menyesalkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di saat masa Pilkada Serentak Tahun 20224.
Perwakilan AMPB, Feri Van Dalis menilai, tindakan yang dilakukan KPK sebagai bentuk pelanggaran terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Pilkada adalah pesta demokrasi yang seharusnya dirayakan dengan sukacita. Namun, langkah KPK menangkap dan menetapkan Gubernur Bengkulu sebagai tersangka beberapa hari sebelum pencoblosan sangat menciderai demokrasi di Provinsi Bengkulu,” tegas Feri.
Pihaknya menduga, penangkapan ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga memicu ketegangan politik yang merugikan masyarakat Bengkulu.
BACA JUGA:Jelang Masuki Masa Tenang, KPK Dikabarkan OTT di Bengkulu
BACA JUGA:Tim Hukum ROMER Ambil Langkah, Garda Rafflesia Protes KPK RI
"Jika ada indikasi pelanggaran, seharusnya pihak berwenang seperti Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang menangani, bukan KPK yang dianggap melangkahi kewenangan daerah," sesal Feri.
Menurut Feri, dalam kesempatan ini ada lima poin tuntutan kepada berbagai pihak, termasuk KPK, Bawaslu, DPRD Provinsi Bengkulu, dan pemerintah pusat.
"Pertama, mendesak KPK untuk mencabut status tersangka terhadap Gubernur Rohidin Mersyah, dan membebaskannya dari penahanan," kata Feri.
Kedua, lanjut Feri, meminta Bawaslu Provinsi Bengkulu mengambil alih kasus ini, karena dianggap berada dalam ranah pelanggaran pemilu.
BACA JUGA:Pasca Kegiatan Tangkap Tangan KPK RI, Pemerintahan Dipastikan Tetap Jalan
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Penyaluran Bansos Dipantau KPK RI
"Kami juga menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyatakan sikap tegas, agar KPK tidak mengintervensi persoalan lokal," ujar Feri.
Terkait persoalan ini, lanjut Feri, pihaknya berencana menyurati Presiden RI, DPR RI, Komnas HAM, hingga lembaga negara lainnya untuk menyoroti langkah KPK yang dianggap memicu kegaduhan.