Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa, Simak Aturan, Syarat dan Mekanismenya
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa, Simak Aturan, Syarat dan Mekanismenya-Radar Utara/Abdurrahman Wachid-
Namun dikatakannya, hingga tahun 2024 ini belum ada prakarsa masyarakat yang masuk mengusulkan perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut.
"Ya pasti ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, tapi sampai saat ini di Bengkulu Utara belum ada," jelasnya.
BACA JUGA:Kelurahan Menjadi Desa Bisa Percepat Pembangunan
BACA JUGA:Mulai Muncul Harapan Kelurahan jadi Desa
Sebagai informasi, perubahan status kelurahan menjadi desa ini dapat menjadi dua opsi. Pertama, seluruh wilayah kelurahan menjadi sebuah desa, dan berikutnya Kelurahan tersebut dibagi menjadi dua pemerintahan, yakni pemerintahan desa dan Kelurahan.
Teknisnya, di dalam kelurahan tersebut harus ada prakarsa masyarakat yang dibahas dan disepakati dalam forum komunikasi masyarakat di kelurahan terkait, perihal usulan perubahan status dari Kelurahan menjadi Desa.
Kemudian hasilnya, dilaporkan kepada kepala daerah atau Bupati. Lalu, Pemerintah Daerah akan membentuk tim untuk melakukan kajian kemudian melakukan verifikasi terhadap usulan perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut.
Hasilnya nanti akan menjadi masukan untuk bupati dalam pengambilan keputusan. Antara menyetujui atau menolak terhadap usulan perubahan status kelurahan menjadi desa.
BACA JUGA:Jika Kelurahan jadi Desa, Asetnya Kemana? Ini Penjelasanya Versi UU Desa
BACA JUGA:Kelurahan jadi Desa Sangat Ideal, Menyikapi Potensi Lolosnya Pemekaran Kabupaten
Apabila usulan perubahan status diterima oleh Bupati, maka Pemda terkait akan menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten, tentang perubahan status kelurahan menjadi desa atau menjadi desa dan kelurahan.
Rancangan Perda kabupatentersebut akan dibahas dengan DPRD kabupaten untuk disetujui bersama.
Apabila telah dibahas dan disetujui bersama bupati, kemudian menyampaikan rancangan Perda kepada gubernur untuk dievaluasi dan mendapat persetujuan.