RM Cs Ditetapkan Jadi Tsk, Tim Hukum Ajukan Praperadilan
Editor: Ependi
|
Senin , 25 Nov 2024 - 22:28
Konferensi pers KPK RI-liputan 6.com-
Alexander menjelaskan, dalam kegiatan OTT itu ditetapkan tiga tsk, yakni RM Gubernur Bengkulu, IF Sekda Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu.
"Penyelidikan dan penyidikan dugaan ini, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam dugaan perkara ini, uang tunai yang diamankan berkisar Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura," singkat Alexander. (tux)