RM Cs Ditetapkan Jadi Tsk, Tim Hukum Ajukan Praperadilan

Konferensi pers KPK RI-liputan 6.com-

Alexander menjelaskan, dalam kegiatan OTT itu ditetapkan tiga tsk, yakni RM Gubernur Bengkulu, IF Sekda Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu.

"Penyelidikan dan penyidikan dugaan ini, dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam dugaan perkara ini, uang tunai yang diamankan berkisar Rp 7 miliar yang terdiri dari pecahan Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura," singkat Alexander. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan