APBD 2025 Dievaluasi Pemprov

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Masrup, S.ST.Pi, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:APBD Wajib Disahkan November

Konsensus bersama itu, memang memberikan dilematika di daerah. Se-Indonesia. Pasalnya, regulasi mengatur KUA-PPAS APBD tahun anggaran berikutnya, menjadi pra syarat ketika akan membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) PPAS tahun berjalan. 

Persoalannya, rancang bangun asumsi anggaran tersebut, jelas mendahului rilisan DJPK Kemenkeu melansir TKD yang menjadi jujugan daerah secara nasional membidangi APBD.

"Karenanya, proses penetapan angka-angka asumtifnya harus didesain secara prudent," jelasnya. 

Catatan lainnya, diketahui upaya menambal proyeksi defisit yang akan terjadi, skenario pembiayaan netto daerah dilakukan dengan menggunakan hitungan adanya Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 35 miliar. 

BACA JUGA:Sah, DPRD Ketok Palu APBD Bengkulu Utara Tahun 2025

BACA JUGA:Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap APBD BU Tahun 2025

Walau begitu, diketahui juga, daerah pun masih akan mengeluarkan anggaran lagi, untuk suntikan penyertaan modal sebesar Rp 2,5 miliar. 

"Terima kasih atas dukungan legislatif, sehingga R-APBD 2025  bisa disahkan menjadi perda dan kami akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan hasil kesepakatan ini untuk ditelaah dan diverifikasi Gubernur," ungkap Andi, kemarin. 

Turut dipaparkan daerah kepada eksekutif saat nota pengantar R-APBD, dijelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 684.917.569.000, terdiri dari : DAU Tidak Ditentukan Penggunaannya Rp 583.783.777.000. 

Selain itu, DAU Ditentukan Penggunaannya sebesar Rp 101.133.792.000, dengan rincian penggunaan meliputi untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp 4.646.275.000; DAU Pendanaan Kelurahan Rp 1.000.000.000; 

BACA JUGA:APBD Bengkulu Utara 2025 Nyaris 1,4 Triliun

BACA JUGA:Waktu Kotor 21 Hari Bahas APBD 2025

Selanjutnya, DAU Bidang Pendidikan Rp 69.055.279.000; DAU Bidang Kesehatan Rp 3.041.180.000; DAU Bidang Pekerjaan Umum Rp 13.391.058.000; serta DANA DESA Rp 171.843.906.000.

Daerah juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 126.189.846.000; kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di angka Rp 39.599.522.000 selain Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Rp 178.417.033.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan