Kenaikan PPN 12% pada 2025 Berisiko Tingkatkan PHK Massal di Tengah Ekonomi Lesu
Kenaikan PPN 12% pada 2025 Berisiko Tingkatkan PHK Massal di Tengah Ekonomi Lesu-SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG-
BACA JUGA:Percepat Setoran Pajak PBB, Telat Dikenakan Denda 2 Persen
BACA JUGA:Optimalisasi Pajak Daerah, Pemda di Bengkulu Perkuat Sinergitas
Selain itu, untuk menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, perlu adanya kebijakan yang dapat menciptakan lapangan kerja baru, seperti peningkatan investasi di sektor infrastruktur dan teknologi.
Peningkatan investasi akan membuka peluang kerja di sektor-sektor yang lebih modern dan berdaya saing global.
Kenaikan tarif PPN yang direncanakan pemerintah pada 2025 menambah tantangan bagi perekonomian Indonesia yang belum sepenuhnya pulih.
Dampak kenaikan pajak ini berisiko memperburuk kondisi bisnis, meningkatkan tekanan terhadap daya beli masyarakat, dan akhirnya memperburuk angka pengangguran.
Untuk itu, pemerintah perlu mengimbangi kebijakan fiskal dengan langkah-langkah yang dapat mendukung pemulihan ekonomi, termasuk menciptakan kebijakan yang ramah terhadap dunia usaha dan memperhatikan kebutuhan lapangan kerja.
BACA JUGA:Penuhi Target PAD, Realisasi Pajak dan Retribusi Daerah Digenjot
BACA JUGA:Pajak MBLB/Galian C Masih Minim, Bapenda Akan Genjot di Desember
Tanpa upaya yang seimbang, ancaman PHK massal bisa menjadi kenyataan yang sulit dihindari. (*)