Soal Pengangkatan, Non ASN Guru 2 Ribu Lebih, Begini Kata Ketua PGRI
Ketua PGRI Bengkulu Utara, Kusno, M.Pd.-shandy/koranrb.id-
"Perkembangan penerapan direktif ini juga menjadi cermatan kita dan pembahasan di internal organisasi," ungkapnya, menjelas.
Runut Pendataan Non ASN di Daerah
Arsip RU, Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, menerangkan ada 487 orang yang tidak bisa diproses, saat pendataan non ASN.
BACA JUGA:98 Guru PPPK 2023 Mulai Teken Kontrak, SK Dibagikan Segera
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Formasi Guru Harus Miliki Sertifikat PPG
Penyebabnya, karena tenaga honorer itu tidak termasuk penjelasan dalam SE Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung dilakukan pada tahun 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober.
Pangkalan data tersebut, merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menteri PANRB No : B/1511/M.SM.01.00/2022.
Jumlah data non ASN saat itu (sudah berkurang karena menjadi ASN) berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang.
BACA JUGA:Fix, Honorer Dihapus. Dear Non ASN, Amankan Data-Datamu!
BACA JUGA:Seleksi CASN 2024 Ditunda Usai Pilkada. Jawaban PANRB Buat Sumringah Pegawai Non ASN Se Indonesia
Perkembangannya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan pendapat lugasnya mewakili pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Mantan Bupati Banyuwangi itu, mengungkapkan perihal strategisnya seleksi CASN tahun 2024 yang memiliki alokasi total 2,3 formasi.
"Kami ingin sampaikan, bahwa ini adalah keputusan undang-undang ASN, Nomor 20 Tahun 2023 serta berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi 2 DPR RI," kata Menteri Anas, menimpali sikap Ombudsman.
Dijabarkan Anas, langkah kerja di sektor meritokrasi yang saat itu tengah bergulir secara paralel, tidak hanya di pemerintah tapi juga instansi pengusul pusat dan daerah, juga merujuk pada regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Info Penting Untuk 2,3 Juta Pegawai Non ASN: Cek Lagi Statusmu!