Banner Dempo - kenedi

98 Guru PPPK 2023 Mulai Teken Kontrak, SK Dibagikan Segera

Guru honorer yang lulus PPPP 2023 saat teken kontrak-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Sebanyak 98 guru honorer yang lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023, mulai melakukan penandatanganan kontrak.

Ini setelah usulan Nomor Induk (NI) bagi para guru tersebut, telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos, MAP mengatakan, penandatanganan kontrak tengah dilakukan.

"Setelah itu barulah penertiban SK, dan untuk penyerahannya kita lakukan segera. Nantinya dalam penyerahan SK, kemungkinan dilakukan Pak Gubernur Rohidin Mersyah secara langsung," ungkap Gunawan, Rabu 04 September 2024.

BACA JUGA:Anggota BPD Berstatus ASN PPPK Diminta Kembalikan Tunjangan

BACA JUGA:ASN PPPK Terbuka Jadi PNS Tahun Ini

Menurut Gunawan, selain melakukan penandatanganan kontrak, 98 guru ini juga melakukan registrasi untuk pembukaan rekening tabungan dari Bank Bengkulu.

"Pembukaan rekening atau buku tabungan ini, karena nantinya para guru PPPK ini pembayaran gajinya melalui Bank Bengkulu," kata Gunawan.

Yang jelas, lanjut Gunawan, 98 guru ini merupakan sisa dari 572 orang, yang telah lebih dulu dilantik. Saat ini 98 guru tersebut, telah mendapat Pertek.

"Untuk sementara ini kita fokus pada penandatanganan kontraknya terlebih dahulu. Kemudian baru kita ajukan, agar mereka mendapatkan dengan pembagian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)," sampai Gunawan.

BACA JUGA:SK Diperpanjang, Guru Bantu Daerah Berharap Diangkat PPPK

BACA JUGA:Pengadaan PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Nakes Segera Dibuka, Cermati Pedomannya

Lebih lanjut Gunawan mengemukakan, terkait dengan penggajian para guru ini, nantinya dilakukan pada bulan berikutnya, dan Insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

"Penggajian baru bisa dilakukan ketika mereka sudah diberikan SK," demikian Gunawan. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan