Berkas Diserahkan, 30 Desa di Mukomuko Segera Terima Pencairan Dana Insentif Desa
Kantor DPMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi-
Terkait dengan kriteria kinerja desa menerima dana insentif meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa, penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga.
BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa Belum Tersalur
BACA JUGA:BKD Pastikan Dana Insentif Desa Tidak Ada Masalah
"Lalu insentif desa dibagikan ke desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan," jelanya.
Ditambahkan Eva, sebanyak 30 dari 148 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini pada tahun 2024 menerima tambahan insentif dana desa dengan nilai masing-masing sebesar Rp144.516.000 per desa.
Pihaknya juga mengingatkan kepada DPMD Kabupaten Mukomuko jika belum mengajukan berkas maka segera ajukan. Tapi kalau sudah, nanti akan cepat diproses sesuai aturan yang ada.
"Kalau desa sudah mengajukan ke PMD, dan PMD sudah masukkan berkas itu ke BKD. Maka nanti akan segera kita proses. Mudah-mufahan saja dalam minggu ini dan paling lambat minggu depan. Dana itu bisa dicairkan," pungkasnya. (*)