Benarkah E-Money Seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja Fasilitasi Judi Online?
Ilustrasi-tempo.co-
BACA JUGA:Soal Judi Online, Ini Warning Tegas Kapolsek Ketahun
Penyelenggara situs judi online yang ilegal sering mencari celah untuk memanfaatkan platform pembayaran yang sah, termasuk e-money.
Hal ini menjadi tantangan bagi penyedia layanan e-money dan pihak berwenang dalam menjaga ekosistem digital agar tetap bersih dari praktik ilegal.
Oleh karena itu, kolaborasi antara penyedia layanan pembayaran, regulator, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Penyedia e-money perlu terus meningkatkan sistem deteksi dan perlindungan terhadap transaksi ilegal, sementara pengguna juga diharapkan untuk bijak dalam menggunakan layanan digital dengan mematuhi hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Ingin Kaya Cepat Malah Berakhir Petaka: 70% Pendapatan Masyarakat Kecil Terkuras untuk Judi Online
BACA JUGA:Waspada! Berikut Modus Baru dari Para Pengepul Judi Online yang Harus Kamu Tahu!
Meskipun ada klaim bahwa e-money seperti Dana, OVO, GoPay, ShopeePay, dan LinkAja memfasilitasi judi online, kenyataannya layanan-layanan ini memiliki kebijakan yang ketat dalam memblokir transaksi yang berhubungan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Penyalahgunaan platform e-money oleh oknum tertentu memang bisa terjadi, namun hal ini bukan merupakan praktik yang sah atau didukung oleh penyedia layanan tersebut.
Ke depannya, dibutuhkan kolaborasi lebih lanjut antara berbagai pihak untuk memastikan agar ekosistem pembayaran digital tetap aman dan bebas dari praktik perjudian online. (*)