MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah
MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah-Radar Utara / Doni Aftarizal-
Keputusan ini sekaligus memastikan pencalonan beberapa kepala daerah lainnya, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi-Hasan dan Elva-Makrizal, Aprinaldi, SH mengatakan, MK sudah mempertegas menghitung masa jabatan
BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bahas Rancangan PKPU Berdasarkan Putusan MK dalam RDP Senin Mendatang
BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit
"Yaitu sejak orang tersebut menjabat secara faktual, dan bukan sejak pelantikan," demikian Aprinaldi. (tux)