MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah

MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah-Radar Utara / Doni Aftarizal-

Keputusan ini sekaligus memastikan pencalonan beberapa kepala daerah lainnya, seperti Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi-Hasan dan Elva-Makrizal, Aprinaldi, SH mengatakan, MK sudah mempertegas menghitung masa jabatan

BACA JUGA:Komisi II DPR RI Bahas Rancangan PKPU Berdasarkan Putusan MK dalam RDP Senin Mendatang

BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

"Yaitu sejak orang tersebut menjabat secara faktual, dan bukan sejak pelantikan," demikian Aprinaldi. (tux)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan