Solar Normal, Pertalite Nyendat Sampai 14 November
ANTREAN kendaraan pada salah satu SPBU di Kota Arga Makmur. Penyaluran Pertalite di Kota Arga Makmur, berubah sejalan dengan salah satu SPBU kena sanksi dari Pertamina.-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Kalau tidak pengalihan kuota harian BBM Pertalite, Kota Arga Makmur bakal mengalami penurunan pasokan BBM subsidi itu hingga medio November 2024.
Redaksi RU, membaca surat resmi dari Pertamina Patra Niaga bertanggal 7 Oktober 2024 bernomor 1161/PND530000/2024-S3. Surat yang ditandatangani Region Manager Retail Sales Sumbagsel, Drestanto Nandiwardhana terkait Revisi Masa Sanksi salah satu SPBU di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada surat tersebut, diterangkan adanya sanksi penghentian pasokan BBM jenis Biosolar terhitung mulai tanggal (TMT) 16 sampai dengan 31 Oktober 2024.
Lewat surat resmi tersebut, maka diketahui sedianya pasokan biosolar di pusat pemerintahan daerah ini sudah normal sejak bulan Oktober lalu.
BACA JUGA:Jual BBM Subsidi Tanpa Barcode, Pelanggaran!
BACA JUGA:BPH Migas Ajak Mahasiswa Berperan Aktif Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Sedangkan untuk pasokan BBM jenis Pertalite, sanksi penghentiannya dimulai dengan TMT 1 sampai dengan 14 November 2024. Artinya, kuota harian yang dikirimkan oleh Pertamina baru akan kembali normal pada 15 November nanti.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten Bengkulu Utara, Wahidu Syawal, SSTP, melalui Fungsional Ahli Muda SDA Energi dan Air, Nengah Puspa Adyana, SIP, saat dikonfirmasi soal ini, menerangkan pemerintah daerah masih melakukan upaya dalam pemulihan alokasi kuota harian.
"Rencananya, kami akan berkoordinasi dengan Pertamina Bengkulu, menyikapi antrean kendaraan di SPBU. Karena, untuk sementara ini, kuota harian yang dikirimkan hanya kepada satu SPBU saja. Kondisi inilah yang menyebabkan antrean terjadi pada SPBU," Nengah menuturkan, Senin, 11 November 2024.
Pantauan RU, antrean terjadi baik kendaraan penghisap solar hingga pertalite pada SPBU Gunung Alam yang notabene tidak menjadi obyek sanksi Pertamina.
BACA JUGA:Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diapresiasi
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Kembali Disesuaikan, Pertamax Tak Termasuk
Sekitar Pukul 07.30 WIB, antrean kendaraan terjadi dari kedua arah, baik dari arah Arga Makmur menuju Kemumu atau pun sebaliknya.
Antrean kendaraan juga terjadi pada sisi ruas jalan satu jalur, sehingga menyebabkan gangguan bagi pengguna jalan saat pagi.