Dinas Perdagangan : Konsumen Bisa Tolak Uang Kembalian Diganti Permen
Kepala Dinas Perdagangan BU, Ir Siti Qoriah, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Praktik curang, dalam transaksi keuangan bisa timbul melalui aksi penggantian uang kembalian atau sosok dengan permen, lantaran beralasan tidak ada uang kecil atau receh.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Siti Qoriah Rosidiana, MM, saat dikonfirmasi RU, menuturkan konsumen bisa menolaknya.
"Karena dalam bisnis, konsumen adalah raja," ujar Siti Qori'ah, saat dikonfirmasi via seluler, Senin, 11 November 2024.
Birokrat yang bertengger di eselon utama pada 2 masa pemerintahan yakni Bupati Imron Rosyadi dan Bupati Mian ini, menyampaikan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Uang Kembalian Diganti Permen, Pedagang Bisa Didenda Rp 200 Juta
BACA JUGA:Akankah Mata Uang BRICS Mampu Kalahkan Dollar?
Tapi, dia mengimbau, pelaku usaha di daerah memiliki tanggung jawab moril dalam setiap pelayanan kepada konsumennya.
Termasuk, terus dia, menyediakan stok uang pecahan, sehingga pengembalian uang tidak ditukar dengan sejumlah barang, seperti permen.
Selain menjadi prinsip perdagangan yang fair. Ditegaskan Siti Qoriah, regulasi pemerintah juga mengatur soal Pelindungan konsumen.
Dalam setiap transaksi keuangan di Indonesia, diatur hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli.
BACA JUGA:Pengelolaan Aset Pasar Diserahkan ke Desa, Dinas Perdagangan Warning Soal Pungli..
BACA JUGA:Wamendag Roro: UMKM Perempuan Berpotensi Memimpin Perdagangan Global
"Segera bagian teknis di dinas, akan melakukan evaluasi dan pengawasan sesuai kewenangan kabupaten," ujarnya.
Seorang pembeli, Bambang Hermanto, mengaku pernah uang kembalian saat bertransaksi, diganti dengan permen. Dia tidak tahu, bagaimana aturan semestinya.