Dinas Perdagangan : Konsumen Bisa Tolak Uang Kembalian Diganti Permen
Kepala Dinas Perdagangan BU, Ir Siti Qoriah, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-
Tapi menurut dia, lepas dari regulasi pemerintah yang mengatur, pola-pola semacam itu dinilainya setara dengan pemaksaan.
"Kita ini orang kecil ga tau aturannya seperti apa. Tapi, kalo dari sudut pandang saya orang awam ini, ya ga fair lah yang seperti ini. Pemerintah harus hadir," ungkapnya menyeru.
BACA JUGA:Uang Kembalian Diganti Permen, Pedagang Bisa Didenda Rp 200 Juta
BACA JUGA:Akankah Mata Uang BRICS Mampu Kalahkan Dollar?
Ia kemudian melempar analogi, bagaimana jika uang kembalian tersebut sengaja disisakan oleh pembeli, karena untuk jatah jajan anak sekolah.
Sementara, dengan dalihnya, pedagang mengatakan "ganti pake permen ya pak, karena ga ada uang pecahan", secara tidak langsung membuat persoalan baru bagi orang tua.
"Jangan dianggap besar kecilnya uang. Tapi ini bagian dari pola-pola tidak fair. Yang seperti ini harus diawasi. Kecil nampaknya, tapi kali banyak besar juga. Apalagi, kalo praktik semacam ini dilakukan pada gerai-gerai yang membasis se-Indonesia, bisa dibayangkan uangnya dari praktik memaksa seseorang membeli permen," ungkapnya.
Aksi Curang dalam Kacamata Pidana dalam UU Mata Uang
Transaksi keuangan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Rumusan unsur pidana terhadap UU Mata Uang ini, diterangkan Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, dilugas di Pasal 33 huruf a sampai dengan c dengan unsur pidananya yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1).
BACA JUGA:Pengelolaan Aset Pasar Diserahkan ke Desa, Dinas Perdagangan Warning Soal Pungli..
BACA JUGA:Wamendag Roro: UMKM Perempuan Berpotensi Memimpin Perdagangan Global
Dijelaskan, kata Kapolres, bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terancam pidana penjara dan denda.
"Ancamannya pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tegasnya.
Tak hanya itu saja, manajemen niaga turut menjadi obyek dari regulasi lainnya. Salah satunya soal Perlindungan Konsumen.