Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Nomor Urut 3 Tidak Diikutkan Debat

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

"Di dalam aturan itu, salah satunya melampirkan surat cuti dari Mendagri, karena di PKPU kan tidak ada sanksi hal seperti itu makanya itu jadi temuan Bawaslu," ungkapnya.

Ia mengatakan persyaratan yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, Sapuan dan Wasri mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024, yakni surat keterangan masih diurus.

"Cuma surat keterangan bahwa surat itu masih dalam proses kepengurusan. Terkait proses surat itu bukan ranah kami, tetapi ranah lain, kami tidak bisa mengomentari itu. Pada prinsipnya, KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu," terangnya.

BACA JUGA:Buntut Debat Publik, Pemanggilan Terhadap KPU Segera Dikaji

BACA JUGA:Debat Kandidat, Paslon Kada dan Tim Diminta Ikuti Aturan Main

Terkait fasilitas debat untuk semua pasangan calon bupati dan wakil bupati tetap lengkap, tetap dipersiapkan semua.Sementara itu, empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Mukomuko, yakni pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra. Lalu, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo, dan Partai Demokrat). Pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura), dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung oleh Partai Golkar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan