Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-
Penegasannya, mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Rujukan penerapan sanksinya ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. Penyidik, penuntut hingga hakim, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara.
BACA JUGA:Lidik Dugaan Asusila oleh Oknum Tenaga Pendidik
Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Upaya hukum yang ditempuh kejaksaan, kata Ekke, dilandasi pada fakta-fakta persidangan, amoral yang dilakukan oleh oknum tenaga pendidik jumlah korbannya cukup banyak.
Berangkat dari kondisi itulah, Jaksa, lanjut dia, menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar, subsider 5 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan oleh terdakwa, saat putusan inkrah.
"Pertimbangan JPU adalah selain asusila yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, terdakwa juga merupakan seorang ASN tenaga pendidik," ungkapnya.
BACA JUGA:Bapak Kandung Pelaku Asusila Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Desa di Napal Putih Akan Gandeng DPPA untuk Cegah Kasus Asusila Terhadap Anak
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Utara, Rika Riski Hairani, SH, kepada RU menjelaskan vonis dalam perkara asusila terhadap anak pada 23 September 2024 tersebut.
Majelis hakim, terus Rika, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, terhadap Anak untuk melakukan perbuatan (maaf,red) cabul yang dilakukan oleh pendidik.
"Vonis yang dijatuhkan, pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," terang Rika, dikonfirmasi Rabu, 25 September 2024.
Menjawab pertanyaan wartawan, khususnya soal pautan hukum lebih ringan dari usulan penuntut? Rika menjelaskan, putusan tersebut merupakan hasil musyawarah oleh Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan segala sesuatunya baik.