Asusila Oknum ASN Terhadap Murid di Bengkulu Utara ke MA

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari BU, Ristu Darmawan, SH, MH-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Lagi, Anak Jadi Korban. Darurat Asusila di Bengkulu Utara Kian Membahayakan

BACA JUGA:GEGER...Meraba Area Sensitif ABG, Oknum Mantri Asusila Diciduk Polisi. Begini Kronologisnya...

Perbuatan terdakwa yang terbukti di persidangan, terus dia, berdasarkan kualitas perbuatan Terdakwa, keadaan-keadaan memberatkan maupun keadaan-keadaan yang meringankan terdakwa.

"Terhadap putusan tersebut para pihak baik Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa masih dapat melakukan upaya hukum, sehingga putusan Majelis Hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan