600 Nelayan Mukomuko Diusulkan Kartu Kusuka

Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perikanan  Kabupaten Mukomuko telah mengusulkan 600 orang nelayan mendapatkan kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan (Kusuka) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, MSi melalui Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman mengatakan.

Dari sebanyak 2.200 nelayan di Kabupaten Mukomuko. Terdata baru ada sebanyak 1.600 orang nelayan yang memiliki kartu pelaku usaha perikanan dan kelautan.

"Sedangkan 600 orang nelayan lainnya, hingga tahun 2024 ini belum memiliki kartu kusuka terbitan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Itu sebabnya, data ratusan nelayan ini kita ajukan ke pusat agar mereka mendapatkan kartu tersebut. Tapi sampai sekarang, kartu kusuka milik 600 nelayan itu belum kami terima," ujarnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gratiskan Iuran BPJS Ketenagakerjaan 1.639 Nelayan

BACA JUGA:Nelayan di Mukomuko Bakal Diikutkan Pelatihan Modifikasi Trawl

Nanti jika kartu itu sudah diterima, baru akan dibagikan kepada nelayan yang bersangkutan. Sebab data nelayan dinyatakan sudah valid dan terdata di data base Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelumnya, pihaknya telah meminta petugas penyuluh perikanan yang ada di lapangan, agar segera melaksanakan pendataan terhadap nelayan yang belum memiliki kartu kusuka.

Agar kartu tersebut bisa secepatnya diusulkan ke kementerian.

"Manfaat kartu Kusuka sangat banyak sekali bagi nelayan. Bukan hanya mereka terdata di data base di kementerian. Namun salah satu syarat nelayan bisa mengajukan bantuan," jelasnya.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Usulkan Kartu Kusuka Untuk 600 Nelayan ke KKP

BACA JUGA:143 Nelayan di Mukomuko Diusulkan Jaminan Kecelakaan Kerja

Artinya, nelayan yang belum memiliki Kusuka, tidak bisa mengajukan  bantuan baik peralatan tangkap dan lainnya. Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan.

Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit. Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan