Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi
Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi -Radar Utara/Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemutihan pajak yang digulirkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, tinggal 24 hari lagi.
Program yang memberikan keringanan, lantaran adanya penghapusan denda keterlambatan dan lain-lain itu bakal digulirkan hingga 30 November 2024.
Plt Kepala UPT PPD Kabupaten Bengkulu Utara, Marsudi Hadi, S.I.Kom, MAP, tak menampik soal ini. Dia menyampaikan, program pemutihan pajak yang kini masih berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu, hendaknya dimanfaatkan secara bijak para wajib pajak yang belum membayarkan pajak kendaraannya.
"Kita belum tahu, kelanjutan program ini kedepan. Secara jadwal, pemutihan akan dilaksanakan sampai akhir bulan November ini," terang Marsudi, via seluler, Selasa, 5 November 2024.
BACA JUGA:1.679 Unit Mobil Bayar Pajak Lewat Pemutihan
BACA JUGA:4.000 Kendaraan Ditargetkan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Objek Keringanan Pajak Selama Pemutihan
Direktif Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sejak Februari lalu ini programnya meliputi pembebasan bea balik nama, bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, bebas denda administratif dan denda SWDKLLJ.
Selanjutnya Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat atau Lebih Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu meliputi Pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB diberikan atas kendaraan yang telah teridentifikasi/terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
Pembebasan yang dimaksud adalah pembebasan pokok tunggakan PKB untuk kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, sedangkan untuk pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik
Lebih teknis lagi, terus Marsudi, pembebasan bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya (BBNKDB II) terhadap Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Roda Empat, sanksi administrasi BBNKB berupa denda BBNKB II dan BBNKB Ubah Bentuk, diberikan untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat atau lebih yang melakukan pendaftaran ganti nama kepemilikan atau balik nama termasuk kendaraan bermotor mutasi masuk.
"Pembebasan pokok BBNKB II, denda BBNKB II dan BBNKB Ubah Bentuk diberikan sebesar 100X (seratus persen)," jelasnya.
Data sebelumnya, penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama di Kabupaten Bengkulu Utara, tercatat sudah diikuti oleh 1.679 unit kendaraan roda 4.