Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik

Ilustrasi Pemutihan Pajak-Radar Utara/Redaksi-

KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemprov Bengkulu kembali meluncurkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk di tahun 2024. 

Program tersebut akan berlaku sejak Selasa, 04 Juni 2024 sampai 30 November 2024, mendatang.

Adapun layanan yang bisa diakses oleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Adalah pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2 dan seterusnya.

BACA JUGA:Kabar Bocornya Pipa Pertamina, Stok BBM di Putri Hijau Masih Aman

BACA JUGA:Longsor Jalan Provinsi di Desa Tanjung Alai Makin Parah. Waspada Saat Melintas 3 Titik Ini...

"Benar, Pemprov Bengkulu telah membuka kembali layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak hari, ini," ujar Petugas Regident dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah.

Seperti biasa kata Iis, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini.

Juga bisa mendatangi pelayanan di Kantor Samsat Desa Putri Hijau dengan membawa beberapa persyaratan yang telah ditentukan. 

Selebihnya, Iis mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat di wilayah Putri Hijau dan sekitarnya.

BACA JUGA:Disperindag Komitmen Kembangkan UMKM di Mukomuko

BACA JUGA:Pemkab Segera Kendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Agar tidak meninggalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang difasilitasi oleh pemerintah ini khususnya masyarakat yang pajak kendaraannya sudah lama menunggak atau belum dibayarkan.

"Tentu program pemutihan ini sangat membantu masyarakat yang memiliki masalah dalam hal pembayaran pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan