Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi

Ingat, Pemutihan Pajak Tinggal 24 Hari Lagi -Radar Utara/Benny Siswanto-

Itu artinya, semestinya ketika pembayaran pajak tidak dalam program pemutihan, maka angka potensi pajak kendaraan dari daerah ini saja bisa mencapai Rp 8 miliar lebih. 

Data komparatif lainnya hasil himpun Radar Utara, Kantor UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Bersama pada penghujung tahun 2023, mendapati jumlah kendaraan tidak tertib pajak, terbagi dalam kendaraan plat merah sebanyak 360 unit, plat kuning 271 unit serta plat hitam : 45.824 unit.

Meski begitu, melihat jumlah unit kendaraan yang tahun sebelumnya belum membayar pajak sampai dengan berakhirnya pemutihan pajak 2022. Setidaknya 42.267 unit kendaraan pajaknya mati pada 2023. 

BACA JUGA:Ada Pemutihan Pajak, Mungkin Mau Beli Mobil Sejuta Umat? Harganya Beragam

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Samsat Desa Siapkan Pelayanan Terbaik

Dasar Hukum Registrasi Kendaraan

Persyaratan dalam proses registrasi dan identifikasi tetap berlaku sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Setiap UPTD PPD Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan khusus program pemberian pembebasan yang terhimpun setiap awal bulan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu untuk diteruskan kepada Gubernur Bengkulu sebagai laporan. 

"Untuk tertib pelaksanaan pemberian pelayanan dan juga untuk mengetahui lebih rinci jumlah kendaraan bermotor yang diberikan pembebasan pada program ini, wajib diberikan tanda khusus pada berkas penyelesaian kendaraan bermotor masing-masing dengan Cap Khusus," tegas aturan teknis itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan