Agendakan Banmus Raperda Penting
Wakil Ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Ichram Nur Hidayah, ST-istimewa-
BACA JUGA:Raperda RPJPD Dibahas, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Targetkan Singkron dengan RPJPN
Legislatif desa ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota. Tunjangan mereka berbeda-beda. Jomplang begitu kentara pada Sekretaris dan anggota.
Untuk ketua BPD, Tunjangannya saat ini sebesar Rp 1.500.000 perbulannya, Wakil Ketua 1.050.000. Sedangkan Sekretaris tunjangannya sebesar Rp 900.000, anggota sebesar Rp 750.000. Yang dimaksud tunjangan adalah pendapatan yang diterima oleh BPD setiap bulannya.
Kabar ketimpangan pendapatan ini, menjadi fokus yang tengah dibahas di tingkat TAPD. Mencermati angka jomplang itu, diperkirakan akan ada lebih dari 700-an anggota BPD yang terimbas, jika kenaikan tunjangan senilai Rp 100.000 hingga 150.000 itu nantinya diberlakukan tahun 2025.
BACA JUGA:2 Raperda Disahkan Jadi Perda, 2 Lainnya Tunggu Fasilitasi
Di sektor eksekutif, peningkatan tunjangan perangkat desa juga menjadi rencana daerah untuk diterap tahun depan. Itu artinya, ada 2.164 perangkat yang akan terimbas atas asumsi kenaikan yang akan dilakukan tahun depan itu senilai Rp 50.000 hingga Rp 70.000 ketika diberlakukan nantinya.
Ploting Alokasi Dana Desa tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara, diketahui sebesar Rp 79,8 miliar yang diperuntukkan kepada 215 desa yang menyebar pada 19 kecamatan.