Pengusutan Polres Bengkulu Utara, Masuk Radar Prabowo
Skandal DD Talang Renah di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, masuk catatan ungkap kasus penegakan hukum dalam 10 hari pertama Prabowo-Gibran Sektor Pemberantasan Korupsi. -ARSIP Surat Kabar Radar Utara-
Fakta-fakta penyidikan polisi selain mendapati bapak dan anak itu masing-masing menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi Rp 30 juta dan Rp 10 juta
Penyidikan turut mendapati, beberapa kelakuan yang membuat geleng kepala. Selain memantik tanya tentang bagaimana seputar pelaksanaan pengawasan di desa juga mengundang tanya.
BACA JUGA:Korupsi BUMDes Bisa Seret Tersangka Lain? Begini Kata Jaksa
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Kasus BUMDes Gardu
Pengusutan yang dilakukan polisi terhadap penyelenggaraan dana desa tahun anggaran (TA) 2023 mendapati temuan banyaknya kegiatan yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban atau SPJ.
Ditemukan juga kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) namun uangnya tidak ada di rekening kas desa seperti : Honor Tim Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDES) yang tidak dilaksanakan (fiktif), Pengadaan Alat Peraga Edukatif atau APE pada kegiatan dukungan Penyelenggaraan PAUD (fiktif).
Ada juga pembelian timbangan dewasa, timbangan anak, Pita Meter, Stadiometer yang tidak dilaksanakan (fiktif), pembelian susu kalsium dan ATK yang tidak dilaksanakan yang tidak dilaksanakan (fiktif), biaya operasional langganan wifi tidak dibayarkan kepada penyedia, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) TA 2023 tak berada di RKUDes.
Praktik rasuah yang begitu kasarnya juga kentara kegiatan proyek pembangunan jembatan yang hingga dilakukan pengusutan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Eks PNPM Vonis, Ada Terdakwa Bisa Meringkuk 6 Tahun di Penjara
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PNPM, Eks Ketua dan Bendahara Dituntut Berbeda
Dari kegiatan dengan pagu anggaran Rp 402.804.500,- dilaksanakan secara borongan dengan nilai Rp 220.000.000,- oleh penyedia inisial UJ sesuai Surat Perjanjian nomor : 0110/SP/AB/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Konon, dijelaskan polisi, Kades menunjuk langsung AJ sebagai penyedia yang sama sekali tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK.
Persoalan kian membuncah lagi, setelah penyidik polisi bersama dengan Ahli Teknik Ir.Jawoto, MT, yang melakukan cek fisik, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang kemudian dikalkulasikan angka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 221.611.800.
"Kades dan Sekdes telah mengelola sendiri Dana Desa TA 2023 dan tidak ada melibatkan Kaur Keuangan (bendahara Desa)," ungkap Kasat.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Gedung PA, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara