Era Baru Pelindungan Data Pribadi
Dengan penerapan UU PDP, pemerintah berharap dapat meminimalisir insiden kebocoran data yang selama ini kerap menghantui berbagai perusahaan teknologi di Indonesia.-ANTARA FOTO/ Abdan Syakura-
UU PDP mencakup berbagai aspek penting yang sebelumnya diabaikan dalam regulasi terkait data di Indonesia. Undang-undang ini mengatur segala sesuatu mulai dari bagaimana data dikumpulkan, disimpan, diproses, hingga dihapus.
UU PDP memberikan hak kepada individu untuk meminta akses, koreksi, dan bahkan penghapusan data pribadi mereka jika dirasa perlu.
Pasal 1 poin 2, UU UDP menyatakan pelindungan data pribadi sebagai seluruh upaya untuk melindungi data dalam rangkaian pemrosesan data pribadi untuk menjamin hak konstitusional subjek data pribadi, serta mengatur bagaimana data tersebut akan diberikan dan digunakan oleh pihak lain.
Pada Pasal 4, UU UDP secara lebih rinci disebutkan tentang Jenis Data Pribadi.
BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..
Jenis data pribadi
UU PDP membagi data pribadi menjadi dua jenis, yaitu data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum boleh digunakan secara umum, seperti nama, alamat, status, agama, nomor telepon dan lainnya. Untuk data pribadi spesifik adalah data yang sensitif, seperti data kesehatan, data biometrika, atau catatan kriminal.
Hak pemilik data
Salah satu hal penting dalam UU PDP adalah hak pemilik data. Setiap individu berhak mengetahui bagaimana data mereka digunakan, siapa yang menggunakannya, memperbaiki data atau menolak penggunaan data, dan dapat meminta penghapusan data jika diperlukan. Konsep ini ini memberikan hak penuh kepada pemilik data terhadap penggunaan informasi pribadi mereka.
Peran pengelola data
BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi
BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..
UU PDP juga mengatur kewajiban pihak yang mengelola data pribadi, seperti perusahaan atau lembaga. Mereka harus memastikan data yang telah disimpan tetap aman, bertanggungjawab atas penggunaan data, dan tidak disebarluaskan tanpa izin pemilik.
Jika kebocoran data, pengelola data wajib memberi tahu informasi tersebut atau memungkinkan dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk denda besar atau hukuman pidana.
Hal lain yang diatur adalah adanya persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum data mereka dikumpulkan dan diproses oleh perusahaan.
Hal ini berarti perusahaan tidak bisa lagi sembarangan mengakses atau memanfaatkan data pengguna tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.
BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi