Era Baru Pelindungan Data Pribadi

Dengan penerapan UU PDP, pemerintah berharap dapat meminimalisir insiden kebocoran data yang selama ini kerap menghantui berbagai perusahaan teknologi di Indonesia.-ANTARA FOTO/ Abdan Syakura-

Banyak pakar menyarankan agar Indonesia dapat lebih banyak belajar dari negara-negara dengan aturan serupa, terutama dalam hal pembentukan Otoritas Pelindungan Data.

Dengan begitu, regulasi yang ada dapat benar-benar efektif dan perusahaan-perusahaan akan terdorong untuk patuh terhadap UU ini.

Tantangan Pelaksanaan

Meskipun UU PDP memberikan banyak harapan pelindungan data pribadi masyarakat, tantangan di lapangan juga tidak sedikit. Banyak perusahaan, terutama UMKM dan perusahaan yang berbasis teknologi, masih belum sepenuhnya memahami implikasi dari undang-undang ini.

BACA JUGA:Ketua DPR Tagih Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi

BACA JUGA:Awas Data Pribadi Anda Bocor, 5 Cara Cek kebocoran Data Pribadi Dari Sim Card Hingga Email..

Biaya untuk meningkatkan sistem keamanan data, termasuk menunjuk Pejabat Pelindungan Data, bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan kecil dan menengah.

Namun, ini adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa data pelanggan terlindungi. Dengan diberlakukannya UU Pelindungan Data Pribadi ini, Indonesia telah mengambil langkah besar menuju era baru dalam keamanan digital dengan landasan hukum yang kuat.

“Pelaksanaan UU PDP memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," ujar Budi Arie.

 

Sumber : indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan