Paripurna Keputusan : 2/3 Kehadiran Fisik?

Ketua Sementara DPRD Bengkulu Utara, Hermedi Rian-istimewa-

Perbaikan-perbaikan masih terus dilakukan, kata Efendi, untuk memaksimalkan performa dewan secara kelembagaan nantinya. 

"Kini masih terus berproses. Ditelaah dari sisi regulasi, disonding juga dari hasil kerja-kerja studi komparatif yang telah dilakukan," jelasnya lagi. 

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Bengkulu Utara, Bupati Mian Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan

BACA JUGA:Catatan Akhir Fraksi dalam Sidang Paripurna RPJPD, Fraksi PAN Harapkan Agar Perda RPJPD jadi Arah dan Acuan

Senada, Ketua Sementara, Hermedi Rian, membenarkan soal proses rancang bangun tatib yang kini tengah dilakukan oleh panja tatib. 

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil telaah sampai dengan studi komparatif yang telah dilakukan. Tatib juga masih akan dikonsultasikan kembali dengan ahli seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bengkulu. 

"Masih dalam proses dek. Akan kembali dilakukan kajian mendalam juga dengan ahli," sebutnya. 

Tatib, terus politisi PDIP ini, nantinya akan menjadi pijakan sikap kerja baik teknis dan administratif, sehingga diperlukan pengkajian komprehensif dalam membidaninya. 

BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023

BACA JUGA:OPD Tinggalkan Ruang Sidang, Paripurna DPRD Memanas

"Karena ini (tatib) nanti akan menjadi aturan, sehingga perlu ditelaah secara seksama," tandasnya.   

Selain tata tertib DPRD yang kini tengah menjadi objek kerja yang dimotori panja tatib. Legislatif juga masih akan menggarap kamar-kamar kerja lewat Alat Kelengkapan Dewan atau AKD. 

Alat kerja ini meliputi komisi yang pastinya akan dilalui dengan musyawarah lintas fraksi, lantaran akan menunjuk siapa-siapa yang akan menempati ketua-ketua pada 3 komisi yang ada. 

Masih juga akan membentuk alat kerja seperti Badan Kehormatan atau BK sampai dengan penunjukan siapa yang paling dipercaya mengampu posisi Ketua Bapemperda yang pada periodisasi lalu ditempati Tommy Sitompul, S.Sos, full selama 5 tahun tak tergantikan. 

BACA JUGA:DPRD BU Gelar Sidang Paripurna Penyampian Rekomendasi LKPJ Bupati Bengkulu Utara Tahun 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan