Payung Hukum Pengelolaan Aset jadi PR Daerah

Aset potensial yang dimiliki daerah ini bisa menjadi ceruk PAD-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:39 Ribu Aset Wakaf Produktif, Terbengkalai?

Untuk diketahui, secara nasional asumsi PAD yang teregister di pangkalan data keuangan sebesar Rp 381.893,26 M, terbagi dalam beberapa sumber yakni Pajak Daerah sebesar Rp 276.776,21 M, Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 58.219,38 M, retribusi daerah Rp 33.795,04 M serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 13.102,63 M. 

Fakta lainnya, dari total belanja daerah yang dipatok sebesar Rp 1.384.711,89 M, masih didominasi oleh kebutuhan Belanja pegawai sebesar Rp 464.587,02 M.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan