Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah
Waspadai Fenomena Nominee Genjot Praktik Alih Fungsi Sawah-Radar Utara/ Benny Siswanto-
BACA JUGA: Jaksa Soroti Alih Fungsi Sawah di Bengkulu Utara
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Bengkulu Utara, Abdul Hadi melalui Sekretaris, Juwita Abadi, saat dibincangi soal praktik alih fungsi, tak menampik kondisi itu.
Menurut dia, dilematika muncul alih-alih menerapkan regulasi yang sudah mengatur, semisal soal pembangunan hunian oleh pemilik yang dihadapkan dengan kebutuhan keluarga.
"Semisal, hanya tanah itulah yang mereka punya. Kemudian diberikan kepada anak yang telah menikah. Jadi, dilemanya di sana. Padahal, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan," ujarnya, mencerita.
Pastikan Ketat Pada Swasta
Sikap tegas, terus Juwita dipastikannya dilakukan pemerintah daerah pada sektor investasi. Dia menegaskan, dalam proses perizinan, pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pada kawasan -kawasan strategis itu.
BACA JUGA:Alih Fungsi Sawah, Dipengaruhi Buruknya Distribusi Air Irigasi
BACA JUGA:Cegah Alih Fungsi Lahan, Pemkab Usulkan Pembangunan Irigasi
"Pemerintah daerah sangat konsen dengan LP2B ini. Dalam proses perizinan misalnya, kami tidak akan memberikan rekomendasi kalau aktifitas berada di kawasan strategis sesuai kewenangan kami," pungkasnya.
Sekadar mengulas, terbuka penggunaan kawasan yang telah masuk dalam LP2B, hanya dikhususkan pada pembangunan strategis nasional saja. Itu pun, dengan syarat dan ketentuan berlaku.