Pembiayaan Semakin Luas dan Inklusif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berbagai inovasi dan kemudahan akses kredit bagi UMKM, termasuk pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif penilaian kelayakan kredit. -ANTARA FOTO/ Andri Saputra-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah tulang punggung perekonomian Indonesia.

Hanya saja, akses pembiayaan yang terbatas seringkali menjadi hambatan utama bagi pengembangan usaha tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong berbagai inovasi dan kemudahan akses kredit bagi sektor ini, termasuk pemanfaatan Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif penilaian kelayakan kredit.

Sistem credit scoring tradisional umumnya mengandalkan data keuangan historis calon debitur, yang seringkali sulit diakses oleh UMKM, yang baru merintis atau belum memiliki rekam jejak kredit.

BACA JUGA:Permudah Akses Kredit UMKM dan Tetap Menjaga Risiko NPL, KemenKopUKM Yakin Dengan Penerapan ICS

BACA JUGA:Asosiasi UMKM Diharapkan Dapat Menjadi Fasilitator

ICS menawarkan solusi dengan menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit UMKM, seperti data telekomunikasi, e-commerce, dan media sosial.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pemanfaatan ICS dapat membantu lembaga keuangan menilai risiko kredit UMKM lebih akurat, sekaligus membuka peluang bagi lebih banyak pelaku usaha untuk mendapatkan pembiayaan.

Selain itu, OJK sedang mempersiapkan peraturan baru yang memberikan peluang lebih besar bagi bank untuk menggunakan ICS dalam melakukan asesmen kredit UMKM.

“Langkah ini diharapkan dapat memitigasi risiko dan meningkatkan penyaluran kredit kepada segmen ini secara lebih optimal,” ujarnya.

BACA JUGA:PLN Berikan Pelatihan Ekspor untuk Dukung UMKM Tembus Pasar Internasional

BACA JUGA:Ternyata! UMKM Berhasil Berikan Dampak Bagi Perekonomian Indonesia

Rasio Kredit Meningkat

Pemerintah menargetkan peningkatan rasio kredit perbankan untuk UMKM menjadi 30 persen pada 2024. Sebelumnya, rasio kredit UMKM masih di bawah 20 persen.

Dengan adanya arahan presiden, Kementerian Koperasi dan UKM terus memperkuat upaya pendampingan bagi pelaku UMKM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan