KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Ditegaskan dalam surat keputusan KPU tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan serentak 2024.
Pada surat keputusan KPU itu, salah satunya mengatur tentang pemasangan APK di tempat perorangan atau badan swasta yang mengharuskan memiliki izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
"Jadi, setiap APK yang dipasang kepada tempat perorangan atau rumah pribadi seseorang harus memiliki izin tertulis dari yang punya tempat," tegas Ketua Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Nirmansyah, kepada Radar Utara, Rabu, 2 Oktober 2024.
Ketika pemasangan APK di tempat perorangan tersebut tidak mengantongi izin tertulis dari pemilik tempat maka kata Nirmansyah, pihak pemilik tempat berhak mengambil tindakan atas APK tersebut.
BACA JUGA:Imbau Penertiban Baliho Secara Mandiri, Dilarang Pasang APK di Tiang Listrik
BACA JUGA:KPU Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pilkada 2024
"Kalau tidak ada izin tertulis, pemilik rumah atau tempat berhak melepas atau menurunkan APK tersebut," tegasnya.
Selain di tempat perorangan, lanjut Nirmansyah, APK juga tidak diperbolehkan terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik bahkan, pohon.
"Ketentuan ini sudah disampaikan oleh Bawaslu Bengkulu Utara kesemua Cakada maupun partai politik pengusung.
Kami berharap semua pihak-pihak yang terkait bisa mematuhi ketentuan ini, untuk menciptakan situasi Pilkada serentak 2024 yang aman dan damai," demikian Nirmansyah. (*)